Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan misterius Wayan Mirna Salihin belum akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka‎, kata Yayat Supriyatna salah satu anggota tim kuasa hukumnya. 

"Belum ada, kami masih rundingkan dengan anggota tim yang lain ya," kata Yayat Supriyatna usai membesuk Jessica di Polda Metro Jaya, Senin. 

Ketika ditanya hukuman yang kemungkinan akan diterima kliennya, Yayat berkeyakinan Jessica tidak bersalah dan akan bebas. 

‎"Saya berharap dia bebas," kata Yayat. 

Yayat juga menyampaikan bahwa keluarga berharap agar Jessica ‎mampu melalui kasus ini dengan baik. 

"Yang kuat, yang tabah," kata Yayat menyampaikan pesan keluarga kepada Jessica. 

Yayat Supriyatna meninggalkan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 16.50 diikuti Imelda Wongo, ibu dari Jessica.

10 menit kemudian Jessica turut meninggalkan ruang penyidik menuju ruang penahanan dengan mengenakan baju oranye tahanan tanpa menjawab pertanyaan wartawan. 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016