Menurut pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan kasus ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menilai bahwa Jaksa Agung punya kesempatan untuk menghentikan kasus Novel Baswedan agar tidak berlanjut ke pengadilan.

"Menurut pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin.

Novel rencananya akan disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Sedangkan pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.

Laode juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini.

"Alhamdullilah responsnya baik, kami sedang bekerja untuk melakukan hal itu. Kami tidak perlu mendetailkan apa yang dibicarakan Pak Agus dan kami berlima dengan lembaga penegak hukum lain, tapi kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tutur Laode.

Apalagi Laode mengaku bahwa saat awal menjabat pada Desember 2015 lalu, KPK sudah melakukan audiensi untuk menjaga harmonisasi lembaga penegak hukum.

"Waktu kami audiensi di semua lembaga penegak hukum, kami menyampaikan dalam rangka memperbaiki hubungan lembaga Kejaksaan, kepolisian dan KPK, maka KPK berharap tidak dibebani lagi kasus-kasus lama, mengenai caranya kami serahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi kami berlima kaget juga pada Jumat (29/1) sore dapat kabar bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," tambah Laode.

Namun Laode menolak mundur bila kasus Novel tetap berlanjut ke pengadilan.

"Tidak ada kaitannya pimpinan mundur atau tidak mundur dalam kasus ini, tapi kalau pilihan terburuk Novel disidangkan maka kami akan support teknis dan non-teknis untuk hal itu, karena Novel itu sebagai aset dari KPK

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan agar jangan semua masalah terkait Novel dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jaksa hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan. Tentunya setelah diteliti dan semua proses dilalui semua," kata Prasetyo.

Apalagi, menurut Prasetyo, bukan Kejaksaan yang melakukan penyidikan.

"Dari awal kami menerima berkas saja dan menelitinya. Silakan saja misalnya dari pengacara ingin membuktikan dalil-dalilnya kan nanti bisa di pengadilan. Itu kan di pidana umum dan yang menangani juga dari kejaksaan negeri, kita lihat lah nanti seperti apa," tambah Prasetyo.

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.

Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016