Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya dan jajarannya mengungkap 106 kasus narkoba selama 12 hari operasi pada 19-31 Januari 2016.

"Tersangka 135 orang," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara saat rilis di Jakarta, Selasa.

130 orang tersangka merupakan warga negara Indonesia dan 5 lainnya asing, 1 dari Hong Kong dan 4 warga Taiwan.

Dalam penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 23,1 kilogram ganja, 6,7 kilogram shabu dan 10.600 butir ekstasi.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti 60 buah senjata tajam, 2 senapan angin dan alat hisap bong.

Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp11.604.000.000.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016