Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan memerifikasi laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indoneaia untuk Keadilan dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran etik anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

"Kami telah terima laporan (dari LBH APIK), MKD akan memverifikasi," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, kasus Masinton ini sudah masuk ranah hukum sehingga MKD akan koordinasi dengan penyidik Polri untuk meminta bahan yang dibutuhkan.

Dasco menjelaskan, LBH APIK sudah memaparkan laporan lengkap yang disampaikan ke MKD dan meminta pihaknya memproses laporan itu secara objektif.

"Mereka meminta kami agar proses ini dilakukan sesuai tata beracara dengan objektif, dan meminta tidak dipolitisasi," ujarnya.

Menurut dia, MKD akan memproses laporan itu seperti tata beracara pada kasus-kasus yang pernah ditangani MKD, dengan akan memanggil pihak pelapor dahulu baru kemudian memanggil terlapor.

"Pemanggilan pelapor mungkin harus melalui rapat soal tindak lanjut perkara," katanya.

LBH APIK melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran etik, atas dugaan memukul stafnya, Dita Aditia Ismawati.

Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, laporannya itu diterima Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Ratna meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan itu.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016