Bandarlampung (ANTARA News) - Polisi menangkap empat orang yang diduga provokator kerusuhan dan pembakaran 25 rumah warga di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung utara.

"Penanganan masih tahap lidik sehingga empat orang ini masih akan diproses, kalau memang terbukti sebagai provokator baru akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dari Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, kemungkinan masih ada lagi yang ditangkap di luar empat orang itu karena perkara masih terus diselidiki.

"Prosesnya masih dalam pengembangan sehingga dapat diketahui apakah benar motif di balik kejadian tersebut adalah penemuan mayat M. Jaya Pratama (13) yang dikabarkan hilang sejak (26/1) lalu," kata dia.

Ia menyayangkan apabila kejadian tersebut dipicu oleh kematian Jaya karena selama ini polisi telah menegaskan hukum masih berlaku dan tindak kejahatan akan ditindak tegas.

Untuk menjaga lokasi pascakerusuhan, Polda Lampung telah mengirimkan satu satuan setingkat kompi (SSK) Brimob ke sana.

"Selain Kapolda Lampung, Forkopimda Lampung Utara juga telah berada di lokasi dan mendirikan posko guna menampung warga yang rumahnya rusak akibat dibakar massa," kata dia.

Polisi juga telah mengumpulkan tokoh agama, adat, pemuda dan masyarakat lainnya bersama Forkopimda setempat guna mengurai masalah ini.

"Sampai saat ini situasi dapat terkendali, sementara tidak ada korban jiwa akibat kerusuhan tersebut," katanya.


Pewarta: T. Subagyo & Agus S.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016