Magelang (ANTARA News) - Dua pengunjung objek wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diamankan petugas keamanan karena membawa tas berisi barang-barang mencurigakan dan tidak boleh dibawa masuk ke kompleks candi.

Kepala Divisi Administrasi dan Keuangan Unit Taman Wisata Candi Borobudur, Aryono Hendro Maliyanto di Magelang, Selasa, mengatakan proses selanjutnya ditangani Polres Magelang.

Dua orang warga Jawa Barat berinisial DR dan HS sekitar pukul 12.00 WIB digeladang petugas keamanan di pintu masuk utama Taman Wisata Candi Borobudur karena salah satu dari mereka membawa tas berisi sejumlah barang mencurigakan.

Tas warna hitam yang dibawa DR, antara lain berisi sebuah tang besar, MCB, kater, dua batery masing-masing sembilan volt, tiga buah mercon asap, dua buah kabel, dan 11 baut besar.

"Saat diperiksa di Main Gate, mereka ketahuan membawa barang-barang tersebut, kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, barang-barang yang mereka bawa itu memang tidak boleh dibawa masuk. Prosedurnya memang semua barang atau tas yang dibawa pengunjung digeledah di pintu masuk.

"Semua pengunjung yang membawa tas menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan, dari spidol maupun barang lain yang bisa dimanfaatkan pengunjung untuk berbuat tidak baik atau membahayakan tidak boleh dibawa masuk, kecuali minuman," katanya.



Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016