Jika membubarkan BOPI harus mengubah Undang-Undang dulu"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menegaskan jika Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) keberadaannya masih dibutuhkan, meskipun Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merekomendasi untuk dibubarkan.

"(BOPI) Masih dibutuhkan. Jika membubarkan BOPI harus mengubah Undang-Undang dulu," kata Menpora Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora Jakarta, Selasa.

BOPI merupakan salah dari 14 lembaga non-struktural yang direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibubarkan karena lembaga tersebut dinilai tumpang tindih dan tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi.

Selain BOPI lembaga dibawah Kemenpora yang direkomendasikan dibubarkan adalah Badan Standarisasi Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Padahal lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) ini baru mulai efektif akhir tahun 2015 lalu.

"Yang jelas untuk masalah ini masih akan dikaji lebih lanjut. Untuk keputusan akhirnya berada di tangan Presiden Joko Widodo," katanya menambahkan.

Demi menjelaskan keberadaan BOPI dan BSANK, pihak Kemenpora yang dipimpin oleh Sesmen Afitra Salamm bahkan melakukan penjelasan langsung kepada Menpan-RB Yuddy Chrisnandy dan Deputi Kelembagaan, Rini Widianti di Kantor Kemenpan-RB Jakarta.

"Kami meminta rekomendasi pembubaran untuk segera dicabut. Kami sampaikan jika saat ini sedang semangatnya melakukan penataan reformasi olahraga dan penataan administrasi organisasi olahraga melalui BOPI. Begitu juga dengan BSANK. Keberadaannya masih dibutuhka termasuk untuk persiapan Asian Games 2018," katanya.

Rencana pembubaran lembaga yang saat ini sedang naik daun terkait dengan persepakbolaan nasional itu juga mendapatkan tanggapan dari sang Ketua Umum Noor Aman. Menurut dia, BOPI dinilai tidak mempunyai kewenangan yang tumpang tindih.

"Tidak ada kewenangan tumpang tindik antara BOPI dan Kemenpora. Saat ini kami sedang fokus dalam penyelesaian masalah persepakbolaan nasional termasuk dengan PSSI," kata Noor Aman.

Begitu juga dengan BSANK. Menurut sang ketua, Anwar Rahman lembaga yang dipimpinnya pantas untuk dipertahankan karena keberadaannya sangat dibutuhkan untuk melakukan standarisasi cabang olahraga, sarana prasarana olahraga dan pendukung olahraga di Indonesia lainnya.

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016