Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pihaknya harus netral dalam menghadapi sengketa Pilkada Serentak 2015, karena dalam hal ini KPU harus mempertanggungjawabkan kinerjanya.

"Dalam sengketa ini kami harus netral, tidak boleh membela pihak terkait atau pun melawan pemohon, karena yang kami lakukan adalah mempertanggungjawabkan kinerja kami," ujar Sigit ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Sigit menambahkan pihaknya tentu akan melakukan apapun untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Hal itu ia katakan ketika disinggung mengenai pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang dalam persidangan yang diminta oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat.

"Ya pembukaan kotak suara itu merupakan bagian untuk mempertanggungjawabkan kinerja kami sebagai penyelenggara Pemilu," kata Sigit.

Dalam persidangan Selasa (2/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk diijinkan membuka satu kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara yang berasal dari Distrik Moskona Utara.

Pemohon yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mendalilkan bahwa terjadi kesalahan hasil penghitungan suara di Distrik Moskona Utara.

Pada sidang pendahuluan, pemohon menyampaikan bahwa terdapat selisih sebanyak tujuh suara antara pihak pemohon dan pihak terkait yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Daniel Asmorom dan Yohanes Manibuy.

Pemohon dan pihak terkait yang merupakan peraih suara terbanyak memiliki selisih suara sebanyak 0,4 persen, dimana pihak pemohon meraih 17.060 suara, sementara pihak terkait meraih 17.067 suara.

Pemohon kemudian mendalilkan bahwa kesalahan hasil penghitungan suara terjadi akibat manipulasi atau perubahan data yang dilakukan oleh pihak terkait.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016