Pemegang e-KTP lama yang tertera masa berlaku hingga 2016 dan 2017 tidak perlu resah dan khawatir karena pemerintah menjamin e-KTP tersebut tetap berlaku di semua instansi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang sah,"
Sleman (ANTARA News) - Pemerintah menjamin kartu tanda penduduk elektronik lama yang tertera masa berlaku hingga 2016 dan 2017 diterima di semua instansi sehingga pemegang e-KTP lama tidak perlu khawatir.

"Pemegang e-KTP lama yang tertera masa berlaku hingga 2016 dan 2017 tidak perlu resah dan khawatir karena pemerintah menjamin e-KTP tersebut tetap berlaku di semua instansi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang sah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Supardi di Sleman, Selasa.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang berlaku seumur hidup. Untuk e-KTP cetakan lama yang masih tertulis masa berlaku tidak perlu diganti dengan catatan tidak ada perubahan data atau kerusakan.

"Semua instansi negara maupun swasta telah mendapatkan sosialisasi SE Mendagri ini, sehingga tidak ada alasan untuk menolak atau mempermasalahkan masa berlaku e-KTP, karena semua berlaku seumur hidup," katanya.

Ia mengatakan, perekaman e-KTP di Kabupaten Sleman sudah dilakukan sejak 2011. Sampai sekarang sudah ada lebih dari 700 ribu lembar e-KTP yang tercetak.

"E-KTP yang perekaman dilakukan usai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, masa berlaku di cetakan e-KTP sudah seumur hidup. Jadi tidak ada masalah. Masyarakat juga tidak perlu mengganti e-KTP mereka selama tidak ada perubahan data atau kerusakan," katanya.

Supardi mengatakan, pada cetakan pertama e-KTP yang dilakukan antara 2011 hingga 2012 lalu tercetak masa berlaku e-KTP hingga tahun 2017.

"Dengan adanya SE Mendagri tersebut, kolom masa berlaku dalam e-KTP tidak berlaku karena otomatis berubah menjadi seumur hidup," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016