Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui KementeriN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari jalan keluar terkait permohonan PT Freeport Indonesia yang meminta keringanan dana jaminan sebagai syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat, yang besarnya 530 juta dolar AS.

"Terkait dengan permohonan keringanan itu, kita akan cari jalan keluarnya karena ini bagi kepentingan lokal dan nasional dan kelangsungan pertambangan di sana," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kompleks Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu.

Sudirman mengatakan PT Freeport telah menyampaikan sejumlah kesulitan yang tengah mereka alami dan merasa keberatan dengan syarat penyetoran 530 juta dolar AS tersebut serta meminta keringanan dari Kementerian ESDM.

Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, Freeport menjelaskan kepada Kementerian ESDM bahwa mereka sedang kesulitan keuangan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar.

"Freeport menyatakan mereka sedang mengalami kesulitan dari sisi keuangan yang dipicu harga komoditi anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu, sehingga menyetor 530 juta dolar AS akan memberatkan mereka," kata Sudirman.

Kementerian ESDM pun, ujar Sudirman, tak mau memaksa Freeport membayar 530 juta dolar AS, asalkan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut bisa menunjukan kesungguhan dalam menjalankan hilirisasi mineral di Indonesia.

"Kita tidak pernah memaksa, yang terpenting mereka memberikan bukti lain yang menunjukkan kesungguhan mereka, bisa keterangan, kontrak-kontrak. Tapi kita tunggu dulu mereka mintanya apa," ujar dia.

Kendati demikian, Sudirman membantah memberikan perlakuan yang spesial bagi Freeport karena memberikan keringanan dan menyatakan pihaknya selalu berupaya mencarikan jalan terbaik bagi semua perusahaan ESDM yang mengalami kesulitan.

"Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.

Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016