Semarang (ANTARA News) - Keluarga Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersengat listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar atas kejadian nahas tersebut.

Kuasa hukum korban, Mustahdi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mengatakan, ada unsur kelalaian PT PLN dalam kejadian tersebut. "Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan Afidatun Naimah, istri Effendi.

Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan imateriil sebesar Rp10 miliar.

Mustahdi menjelaskan, Effendi dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4), tewas setelah tersetrum kabel jaringan PT PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara.

Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Sementara Naimah yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat.

Ia menuturkan kejadian itu tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi kabel putus itu.

"Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," katanya.

Padahal, menurut dia, PT PLN seharusnya bisa mendeteksi kabel yang putus tersebut melalui jaringannya.

Ia mengakui ada upaya damai dari PT PLN, namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut. "Peristiwa semacam ini bisa terjadi kepada orang lain kalau PT PLN tidak memperbaiki kinerjanya," katanya.

Sementara itu, PT PLN diwakili kuasa hukumnya dari Jasa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Mia Amiati.

Menurut asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai. "Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," katanya.

Menurut dia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016