Bandarlampung (ANTARA News) - Seorang calon tenaga kerja Indonesia asal Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Suharti binti Ponijo, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.

"Kita bersyukur akhirnya pihak perusahaan jasa TKI yang menampungnya bersedia untuk melepas pulang," ujar anggota DPR RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly, yang memediasi dan mengadvokasi proses pemulangan calon TKI tersebut, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, calon TKI Suharti, ditemani Kepala Desa Raman Endra, Majikan, menemui dirinya setelah dicapai kesepakatan proses pemulangan Suharti dengan Jeslin, pimpinan PT Suma Jaya, perusahaan jasa penampung TKI yang berlokasi di Jakarta Timur.

Kesepakatan dicapai setelah pihak sponsor pemberangkatan Suharti bersedia melunasi denda pada PT Suma Jaya.

Sebelumnya, Suharti sempat ditampung selama lima bulan di perusahaan tersebut dengan janji akan diberangkatkan ke Hong Kong. Dalam keadaan sakit dan tanpa kejelasan pemberangkatan, Suharti minta pada pihak keluarga agar dapat dipulangkan.

Namun bulan dipulangkan, Suharti justru diminta membayar denda sebesar Rp11,5 juta jika tetap meminta pulang.

"Denda itu rupanya perjanjian antara pihak sponsor pemberangkatan Bu Suharti dengan pihak perusahaan. Jadi tanggung jawab membayar denda seharusnya bukan dilimpahkan kepada beliau," ujar Junaidi lagi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Raman Endra, Majikan menyampaikan terima kasih atas bantuan mediasi Junaidi selaku wakil rakyat asal Lampung, untuk pemulangan warganya.

Berdasarkan data Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) tahun 2015, Provinsi Lampung menjadi penyumbang TKI terbesar kelima secara nasional, yaitu sebanyak 5.457 warga dari Januari hingga April 2015.

Kabupaten Lampung Timur, tempat asal Suharti, menjadi kabupaten peringkat pertama di Lampung yang mengirimkan warganya untuk bekerja di luar negeri.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016