Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menegaskan, silaturahim nasional dengan tema "Rembug Nasional untuk Islah Seutuhnya" yang digelar oleh PPP dengan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal adalah ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP bidang Informasi dan Komunikasi Ahmad Ghazali Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan Emron dan Romahurmuziy yang mengatasnamakan DPP PPP hasil muktamar Bandung itu tidak sah karena sudah tidak berlaku lagi.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601 sudah jelas bahwa muktamar yang sah adalah Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Keputusan ini final, mengikat semua pihak, dan tidak ada alasan lagi kembali ke muktamar Bandung," tutur Ghazali.

PPP kubu Djan memberikan sikap bahwa apa yang dilakukan oleh Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romi hanya manuver politik akal-akalan.

Ghazali pun berharap agar pemerintah tidak mengikuti manuver politik dari Romi. Namun, jika pemerintah melakukan hal tersebut, kata Ghazali, PPP kubu Djan menganggap ada intervensi dari pemerintah yang mencampuradukkan hukum dan politik.

Sementara Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengajak Emron dan Romi untuk bergabung bersama kepengurusan PPP kubu Djan.

"Sudah cukup persengketaan, jangan lagi ada perdebatan siapa yang sah dan tidak. Karena sudah jelas putusan MA. Kami mengajak Romi cs, dan Emron untuk bergabung. Apalagi Emron sudah jadi komisaris di perusahaan BUMN, jangan lagi merangkap jabatan di partai politik," ujar Dimyati.

Ia mengajak Romi untuk bergabung dengan PPP muktamar Jakarta karena menilainya sebagai orang yang memiliki kemampuan lebih dibanding yang lainnya.

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016