Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menemukan barang terlarang narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan ganja di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang saat digelar Operasi Anti Narkoba 2016, Jumat (5/2) malam.

"Hasil yang didapat itu hasil operasi di lapas dalam rangka Operasi Antik 2016," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui telepon seluler, Sabtu.

Ia menyebutkan barang bukti narkoba yang diamankan yakni enam paket kecil sabu-sabu, dua butir ekstasi, 10 papan pil dextro dan satu paket ganja.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni beberapa bong untuk alat konsumsi sabu-sabu, kemudian 35 unit telepon seluler dan 45 kartu sim.

"Pelaksanaan operasi difokuskan di blok A, C, dan blok D yang dihuni khusus napi narkoba," katanya.

Operasi tersebut menerjunkan 300 personel terdiri dari jajaran Polda Jabar 9 personel, kemudian dibantu jajaran Reskrim, Reserse Narkoba, Intelkam, Sabhara dan petugas dari BNN Karawang, berikut mengerahkan dua ekor anjing pelacak.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap penghuni Lapas Karawang, yang hasilnya dari 125 sampel urine, sebanyak 46 narapidana positif menggunakan narkoba.

"Operasi juga dilakukan dengan tes urine, dari 125 sampel urine yang diperiksa, 46 positif sabu," katanya.



Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016