Tangerang, Banten (ANTARA News) - Tim Reserse Polresta Tangerang, Banten, menangkap Marwan alias Om Gendut (44) pelaku kekerasan seksual terhadap anak umur 10 tahun, di Desa Curug Kulon, Kecamatan Curug.

"Setelah mengintai, dia saat ditangkap tidak melawan. Dia malahan mengaku pasrah," kata Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, di Tangerang, Selasa.

Sugema mengatakan, penangkapan itu terjadi berawal dari laporan orangtua korban ke polisi, yang langsung memeriksa kondisi anak itu, anak dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Oom Gendut, kata dia, selama ini merupakan warga yang mengontrak di dekat rumah korban beberapa tahun terakhir ini.

Para tetangga korban kaget saat Oom Gendut ditangkap polisi. Dia akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016