Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa.

Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa rekonstruksi dua versi pada kasus lain namun pembunuhan Mirna menjadi banyak perhatian publik.

Krishna mengaku telah mengakomodir keinginan pihak Jessica untuk menjalani rekonstruksi berdasarkan versi sendiri.

Krishna menyebutkan penyidik akan menyerahkan berita acara rekonstruksi dua versi itu kepada kejaksaan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, dokumen dan saksi ahli.

"Nanti akan dihadirkan di pengadilan," ujar Krishna.

Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016