Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih meminta publik menghormati kepuusan penegak hukum yang tidak ingin mengungkapkan segala hal terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

"Dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka publik patut untuk menghormatinya," kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia juga mengemukakan bahwa harus dipahami juga bahwa seorang jurnalis profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Sebab, kata Henny, pertimbangan yang diambil aparat untuk tidak membuka informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dijamin oleh UU KIP.

Ia menyatakan, hak dan kewajiban warga termasuk jurnalis maupun badan publik perihal informasi publik harus dimengerti satu sama lain agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.

Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa rekonstruksi dua versi pada kasus lain namun pembunuhan Mirna menjadi banyak perhatian publik.

Sementara itu, pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica terkait pembunuhan Wayan Mirna.

"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya melihat saksi sekitar tempat kejadian," kata Bambang usai menghadiri diskusi politik di Jakarta, Selasa.

Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku, seperti bekas sianida dan lainnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016