Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 7.949 pil ekstasi senilai Rp1,1 miliar hasil pengungkapan beberapa waktu lalu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Selasa.

"Selain ekstasi juga terdapat sabu-sabu seberat 30,07 gram atau senilai Rp35 juta," kata Kepala Bagian Wasidik, Direktorat Narkotika Polda Riau, AKBP Jonar Manurung kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Ditresnarkoba Polda Riau, Kota Pekanbaru.

Dia menjelaskan bahwa narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dalam air tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Ditres Narkoba Polda Riau pada Selasa (26/1).

Dari kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial IZ alias Ujang, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Secara keseluruhan polisi mengamankan sebanyak 7.850 butir pil ekstasi yang diketahui dipasok dari Malaysia. "Ada dua jenis ekstasi yang disita yakni ekstasi bewarna biru muda Logo XO dan Logo S," jelas Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah saat ekspose beberapa waktu lalu.

Seluruh narkoba itu tersimpan dalam tiga kantong besar masing-masing ekstasi bewarna biru muda logo XO sebanyak 3.950 butir atau seberat 1.161,7 gram, Logo S dengan 3.500 butir ekstasi atau seberat 1.027,4 gram dan Logo S dalam kantong lainnya sebanyak 400 butir atau seberat 125,2 gram.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat serta penyelidikan selama lebih kurang 2 minggu. Dari penyelidikan itu didapat seorang target operasi berinisial IZ warga Rokan Hilir, Riau yang diketahui sebagai pengedar narkoba kelas kakap.

Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa passpor serta sejumlah alat yang digunakan untuk membungkus ekstasi.

Pewarta: Fazar/Anggi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016