OJK bisa mengintermediasi bersama Bank Indonesia dan perusahaan mikrofinance,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Aviliani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengintermediasi keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta yang saat ini telah berkembang.

"OJK bisa mengintermediasi bersama Bank Indonesia dan perusahaan mikrofinance," kata Aviliani di Jakarta Selasa.

Aviliani menyatakan pemerintah harus mencari solusi guna membenahi dan mengatur perusahaan peminjaman kredit swasta agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar bagi masyarakat.

Mantan Sekretaris KEN ini menambahkan terdapat regulasi tentang penyaluran dan penarikan uang masyarakat yang dilarang sembarangan sehingga OJK dan BI dapat berkoordinasi untuk mengantisipasi timbul persoalan yang lebih besar.

Salah satu pelaku industri e-commerce yang bergerak dalam pinjaman mikro online, Aidil Zulkifli menyatakan perusahaan jasa peminjaman keuangan masih membutuhkan regulasi yang melindungi seluruh pihak.

CEO "uangteman.com" ini mendukung langkah pemerintah yang ingin menerbitkan regulasi baru maupun mengambil langkah solusi lainnya yang menguntungkan bagi seluruh komponen.

"Kita akan patuh kepada OJK yang diberikan mandat," tutur Aidil.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan OJK harus mengendalikan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta dengan menyusun regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Harus diatur agar tidak tumbuh dengan liar," ungkap politisi Partai Golkar itu.

Fadel mengaku telah berbicara dengan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani untuk mensosialisasikan pembuatan regulasi yang mengatur LKM swasta guna melindungi pihak terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebutkan pihaknya telah mengagendakan pengaturan LKM swasta karena regulasi sebelumnya telah diatur undang-undang secara khusus.

"Tugas OJK mengatur dan mengawasi dengan penerapannya mulai tahun ini," jelas Muliaman.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menambahkan saat ini telah diterbitkan perizinan terhadap 15 LKM hingga pertengahan Desember 2015.

Firdaus menegaskan OJK telah berusaha mendorong LKM mengajukan izin untuk pengukuhan, sedangkan untuk LKM swasta segera menyusul.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM harus mengantongi izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

Regulasi itu menyebutkan agar setiap LKM yang dikelola desa seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Di lain pihak sejumlah LKM swasta banyak yang telah beroperasi namun pemerintah belum membuat regulasi pengelolaannya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016