Malinau, 9/2 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan rutin melakukan razia terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos atau tidak menjalankan tugas pada jam kerja.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Malinau, Willy Charles di Malinau, Selasa menyatakan, pihaknya akan melakukan sweeping secara rutin setiap hari terhadap PNS yang keluyuran pada jam kerja tanpa alasan yang jelas.

Namun dia masih memberikan toleransi bagi PNS yang hendak melakukan aktivitas di luar kantor setelah apel pagi atau pukul 07.30 wita-09.00 wita yang hendak sarapan pagi.

Ia juga mengungkapkan, sweeping tersebut akan dilakukan setiap pagi dan siang hari pada saat memasuki jam istirahat sekitar pukul 12.00 wita hingga pukul 14.00 wita untuk menertibkan PNS yang masih keluyuran setelah jam istirahat.

"Sweeping" rutin yang dilakukan Satpol PP daerah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menertibkan pelayanan kepada masyarakat.

Selama tiga hari melakukan "sweeping" kata Willy Charles, banyak PNS yang ditemukan sedang bersantai di kantin dan keluyuran di jalanan saat jam kerja maka pihaknya melakukan pendataan untuk bahan laporan kepada pimpinan langsung masing-masing.

Ia mengakui, "sweeping" yang dilakukannya banyak mendapatkan protes dari PNS karena tidak terima tetapi Satpol PP setempat tidak memperdulikannya karena memiliki dasar hukum untuk menindak.

Selain "sweeping" terhadap PNS, Satpol PP Kabupaten Malinau juga melakukan hal yang sama terhadap pelajar yang membolos saat jam pelajaran masih berlangsung, kata Willy Charles lagi.

Selama "sweeping", dia mengatakan, menemukan banyak pelajar yang bolos dan melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016