Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengindikasikan akan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) untuk merampungkan proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami sedang mengajukan (perpanjangan penahanan Jessica)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Rabu.

Krishna mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu penahanan tersangka kasus pidana selama 20 hari kemudian dapat meminta perpanjangan selama 20 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, penyidik kepolisian juga dapat mengajukan perpanjangan penahanan dua kali 40 hari melalui JPU atas persetujuan pengadilan.

"Jadi 120 hari polisi melengkapi berkas (Jessica)," ujar Krishna.

Dikatakan Krishna, penyidik kepolisian akan mengajukan perpanjangan penahanan Jessica jika jaksa memberikan petunjuk kekurangan berkas BAP.

Krishna menuturkan kepolisian mempercepat proses pemberkasan BAP Jessica berikut hasil analisa terkait dugaan pidana yang dilakukan wanita berusia 27 tahun itu.

"Ini bisa bolak balik satu-dua kali tergantung kelengkapan petunjuk jaksa," ungkap Krishna.

Anggota kepolisian wanita (Polwan) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi.

Polisi menahan Jessica usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka sejak Minggu (31/1) atau sehari setelah digelandang penyidik.

Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016