Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang bertujuan untuk memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.

"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya," katanya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.

Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi dan Santoso
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016