Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan dengan beberapa point perubahan yang telah disepakati.

"Ada tambahan yang diusulkan F-PKS bahwa bagi komisioner yang mengundurkan diri, tak boleh memegang jabatan publik lain sampai batas waktu jabatan habis," kata wakil ketua Baleg Firman Soebagyo di Senayan Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Firman menjelaskan soal larangan memegang jabatan publik bagi komisioner yang mengundurkan diri sangat penting agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu tambah Firman juga soal pembentukan Dewan Pengawas menjadi hal penting, mengingat sampai saat ini KPK yang telah diberikan mandat membentuk komite etik tidak juga membentuknya.

Beberapa poin perubahan yang disepakati antara lain:

1. Pengunduran diri pemimpin KPK. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan dir, dilarang menduduki jabatan publik.

Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Dewan Pengawas

Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan penyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panitia Seleksi.

Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.

3. Ketentuan soal SP3

Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.

SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.

4. Penyelidik dan penyidik independen

Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.

Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

5. Penyitaan

Terakhir, Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016