Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak lebih dari dua bulan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Kalau boleh tidak lebih dari dua bulan (dapat disahkan)," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhulkam, Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan, selama masa penyusunan rancangan revisi UU antiterorisme tersebut pemerintah sudah berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan diselesaikan dengan cepat.

"Ada komunikasi dengan DPR, karena janjian kami dengan DPR ini segera diselesaikan," kata Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan sudah mendaftarkan rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut ke DPR usai dikoreksi, setelah permintaan Presiden yang memberikan perhatian pada sejumlah detail.

Sejumlah pasal dalam draf revisi UU tersebut antara lain mengatur mengenai pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang tergabung dengan kelompok bersenjata ISIS, dan penindakan terhadap orang-orang yang berada dalam satu perkumpulan dan membicarakan masalah-masalah terkait tindakan terorisme.

Selain itu, pasal penindakan terhadap orang-orang yang membantu memfasilitasi aksi terorisme, penambahan masa penahanan menjadi 30 hari dan masa penuntutan 120 hari, serta bukti berupa informasi elektronik.

Poin-poin pada draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut menyoroti soal pencegahan, penanganan, hingga program deradikalisasi.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016