Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Amran meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tetap mengangkat tenaga honorer kategori 2 secara bertahap sesuai hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi pada September 2015.

"Kami minta pemerintah kembali pada kesepakatan tanggal 15 September 2015 untuk mengangkat (tenaga) honorer secara berangsur hingga tuntas," kata Amran, di Jakarta, Sabtu, menyoal pupusnya peluang tenaga honorer K2 untuk diangkat PNS karena berakhirnya PP Nomor 56 Tahun 2012.

Menurut Amran, dalam raker tersebut telah disepakati bahwa persoalan tenaga honorer K2 akan diselesaikan yakni dengan diangkat menjadi CPNS secara bertahap.

Kendati demikian Kemenpan RB membatalkan pengangkatan tenaga honorer K2 pada Januari 2016 karena tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Terkait tidak adanya payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer, pihaknya mendesak digelarnya rapat gabungan antara Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Kemenkumham dan Kemenkeu untuk menentukan payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer K2.

"Mari kita duduk bersama mencari solusi (payung hukum). Kalau soal anggaran, serahkan ke kami (DPR)," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, rapat tersebut juga untuk mengetahui secara rinci sektor yang masih membutuhkan tenaga dan jumlah CPNS yang dibutuhkan.

"Verifikasi kembali dari jumlah 439 ribu tenaga honorer K2, pasti ada tenaga honorer yang bodong. Kami minta validasi data. Lalu inventarisir daerah-daerah mana saja yang masih kekurangan (CPNS). Sehingga pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan," katanya.

Sementara Ketua Forum Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih mendesak pemerintah untuk menepati janjinya mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.

"Kami mengabdi sudah puluhan tahun. Kami mengetuk hati nurani pemerintah. Jangan sampai negara memperbudak bangsanya sendiri. Kami harap pemerintah menepati janji," kata Titi.

Sebelumnya Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa peluang untuk eks tenaga honorer kategori 2 untuk diangkat telah pupus.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca-diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016