Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap tidak ada lagi oknum lingkungan pengadilan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu.

Jumat (12/2), KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang diduga menerima suap sRp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suadi.

KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai tersangka pemberi suap.

"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi," tambah Laode.

KPK sejak 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung.

Pada 2011 KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari menerima suap Rp200 juta.

Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Mrpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp150 juta.

Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta.

Tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata dan hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.

Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.

Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.

Pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.








Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016