Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Mahkamah Agung dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian hadian kepada pejabat MA, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor MA mulai pukul 09.00 pagi tadi dan sampai sekarang masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang ditangkap Jumat (12/2) malam.

Yuyuk mengatakan KPK pada Minggu (14/2) juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni dua unit apartemen milik IS (Ichsan Suadi) di Sudirman Park dan rumah ATS di kawasan Gading Serpong dan kawasan Tangerang.

"Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," tambah Yuyuk.

Yuyuk juga menjelaskan bahwa selain menemukan barang bukti berupa uang Rp400 juta dalam kantung kertas yang diduga uang suap dari Ichsan ke Andri, penyidik juga menemukan uang yang lain.

"Uang di dalam satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya Rp500 juta dalam satu koper," katanya.

"Saat ini KPK akan mendalami soal uang dalam koper itu, kita tunggu pemeriksaan lanjutan," tambah dia.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang berbasis di Malang.

Pada 13 November 2014 Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Ichsan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,195 juta.

Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Ichsan menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ichsan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak permohonan kasasinya dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair satu tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016