Jakarta (ANTARA News) - Pengurusan perizinan adalah pintu masuk untuk kemudahan investasi di Indonesia, kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman.

"Mulai yang sederhana itu perizinan domisili, karena izin itu digunakan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," kata Adhi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Adhi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi yang juga perlu dipermudah untuk mendirikan usaha.

Menurut Adhi, pengurusan perizinan ini lebih banyak berkaitan dengan pemerintah daerah tempat usaha itu didirikan.

Untuk itu, Adhi berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjaga koordinasi dengan baik agar kemudahan perizinan benar-benar didapat pengusaha.

"Mudah-mudahan pemda dan pemerintah pusat bisa sinkron, karena tekadnya pemerintah pusat untuk mempermudah semua kan sudah dilakukan," ujar Adhi.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016