Bengkulu (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak pemerintah daerah itu mencabut 66 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status and clear atau masih bermasalah dalam persoalan administrasi dan wilayah.

Direktur Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah di Bengkulu, Selasa, mengatakan dari 66 izin pertambangan yang bermasalah tersebut terdiri dari 43 izin tambang mineral dan 23 izin pertambangan batu bara.

"Bengkulu masuk dalam sorotan koordinasi supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kementerian ESDM. Ada 66 izin yang bermasalah," kata Benny.

Ia mengatakan izin yang bermasalah dari sisi administrasi dan wilayah tersebut sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Persoalan administrasi, menurut Benny, terkait proses perizinan dan kelengkapan dokumen dan jaminan reklamasi.

Sedangkan persoalan wilayah adalah terkait izin konsesi yang berada dalam kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan pemetaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan seluas 5.158 hektare hutan konservasi masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.

"Sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan lindung mencapai 113 ribu hektare," katanya.

Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi, menurut Benny, sudah ada Surat Gubernur nomor 540 tahun 2014 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah kabupaten dan kota untuk menertibkan IUP yang bermasalah.

Kepala daerah kabupaten dan kota juga diinstruksikan untuk meninjau ulang IUP yang berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dan mewajibkan pemegang IUP melunasi kewajiban keuangan.

Namun, hingga kini hanya bupati Mukomuko yang sudah mencabut 10 IUP yang bermasalah dari wilayahnya.

"Sedangkan kepala daerah kabupaten lainnya belum menindaklanjuti persoalan ini, karena itu KPK menyampaikan rilis akan mengusut 3.900 IUP yang bermasalah," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koalisi Anti-Mafia Pertambangan Pius Ginting menggelar rilis terkait pengusutan 3.966 IUP yang bermasalah.

"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP dan sudah lebih 1.000 diselesaikan, ada 3.966 IUP yang harus diselesaikan hingga Mei 2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016