Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sedang menjajaki penggunaan KTP elektronik atau E-KTP sebagai alat yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan perbankan.

Direktur Departemen Pengawasan Bank (DPB) 3 OJK Jasmi, di Jakarta, Kamis, menuturkan rencana tersebut bahkan sudah dibahas di tingkat dewan OJK.

"Proses kajian ini sudah kami laporkan ke board dan mungkin nanti ada beberapa arahan untuk disempurnakan lagi," kata Jasmi usai menghadiri seminar perbankan di Jakarta.

OJK sendiri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan kajian-kajian tersebut.

Adapun latar belakang ide penggunaan KTP elektronik sebagai alat untuk melakukan proses perbankan tersebut adalah untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan digitalisasi proses perbankan.

E-KTP dipilih karena dianggap aman karena sudah memiliki data geometrik dan sidik jari.

"Kalau sudah ada keputusannya pasti akan diumumkan kepada masyarakat," tutur Jasmi.

Di masa perbankan digital, keberadaan satu kartu untuk banyak fungsi perbankan memang mutlak diperlukan. Selain memudahkan, sistem satu kartu tersebut juga lebih memudahkan pengawasannya, kata Wakil Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Isbandiono Subadi.

Namun, Isbandiono menyadari semua itu tidak bisa terwujud tanpa keputusan dari pemerintah.

"Peran pemerintah sebagai regulator mutlak diperlukan demi terlaksananya sistem satu kartu itu. Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan," ujar dia.

Isdbandiono sendiri percaya jika sistem satu kartu ini diterapkan, sektor perdagangan elektronik atau e-commerce akan meningkat dan dampaknya bisa mendorong inovasi-inovasi baru.

Pewarta: Michael TA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016