Surabaya (ANTARA News) - Ditpolair Polda Jatim menyita perahu Putra Bali yang menjebak 339 ikan hias dengan menggunakan potasium yang dilakukan tersangka JH (24), HB (24) dan SD (35).

"Para nelayan yang semuanya berasal dari Sumenep, Madura, itu beraksi di Perairan Pulau Sagentong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Kamis.

Didampingi Kasubbid Penmas AKBP Eddwi Kurniyanto, ia mengatakan pelaku berinisial JH dan HB melakukan penyelaman menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke dasar laut.

"Tujuannya, untuk mendeteksi posisi ikan hias yang berada di batu karang. Begitu mengetahui, lalu JH kembali ke permukaan laut untuk mengambil potasium cair yang sudah diracik atau dipersiapkan oleh pelaku SD yang ada di atas perahu," ungkapnya.

Selanjutnya, JH kembali menyelam dan menyemprotkan potasium ke bebatuan karang yang ada di dasar laut, sehingga banyak ikan yang mabuk hingga mudah tertangkap.

Barang bukti yang disita polisi adalah perahu Putra Bali plus dua mesin 24 PK, kompresor, selang 100 meter, masker, regulator, sepatu katak, serok, jaring 6 meter, oksigen 1 kilogram potasium, dan 339 ikan hias.

Ke-339 ikan hias itu terdiri dari 60 ekor jenis angel beka, seekor leter sick, 40 ekor kleng asli, 55 ekor pelet B, 16 ekor olimus, seekor batman, seekor botana api, seekor dokter asli, 60 ekor botana kapsul, 98 nemo, dua ekor bule stune asli, empat ekor kleng tanduk, tiga ekor botana model, 10 ekor black stone, dan seekor balang.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tegasnya.

Judi daring

Sebelumnya (15/2), Direktorat Reskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan judi "online" atau daring jenis togel beromzet Rp30 juta/hari melalui sindikat internasional dengan bandar dari Singapura.

"Sindikat itu sudah beroperasi sejak enam bulan lalu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tersangka ditangkap di halaman parkir Super Market Giant, Sidoarjo dan di rumah tersangka di desa Tangjangrono, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (11/2)," tutur Argo Yuwono.

Kedua tersangka adalah PM (39), dan PR (41) alias Sarkeng. Kedua warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu dijerat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp7,4 juta, tiga kartu ATM, tiga handphone, empat bendel print out website dan satu pucuk senjata Air Gun jenis Makarov, rekapan nomer togel dan sebuah laptop, serta tiga lembar bukti transfer.

Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016