Seturut keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, penangkapan penyelundupan tersebut terjadi dalam patroli di perairan Sungai Asahan guna mengantisipasi penyelundupan balpress atau pakaian bekas.
Kapal ikan penyelundup miras yang ditangkap adalah KM Trisula dengan surat GT.6 No. 1238/PHB/57 berbendera Indonesia kepemilikan atas nama Udin Bras.
Berdasarkan hasil pemerintah personel patkamla ditemukan barang bukti berupa 339 kotak miras berbagai merek dari Malaysia yang tidak disertai dokumen resmi.
Selain itu diamankan pula satu orang nakhoda kapal AM (55), kepala kamar mesin S (45) beserta tiga orang anak buah kapal M (66), H (44) dan H (28).
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini kapal tersebut disandarkan di dermaga Pos Bagan Asahan.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016