Apabila hakim memasukkan dalam putusan atau mengakomodasi tuntutan jaksa, tentunya kita akan nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama-sama dengan Dasep Ahmadi melakukan korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013, Dasep Ahmadi, dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp28 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dasep (Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama) dituntut 12 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN), kata Jaksa Victor Antonius Sidabutar di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan putusan perkara itu sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2016.

Terkait nasib Dahlan Iskan, kata dia, pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim. "Apabila hakim memasukkan dalam putusan atau mengakomodasi tuntutan jaksa, tentunya kita akan nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama-sama dengan Dasep Ahmadi melakukan korupsi," katanya.

"Kami masih menunggu putusan pengadilan," tegasnya.

Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).

Faktanya dari 16 mobil yang dipesan hanya empat mobil yang dibawa ke acara APEC dan mobil tersebut tidak digunakan untuk mengangkut peserta melainkan hanya diparkir di gedung utama pertemuan internasional tersebut. "Pengadaan mobil tersebut senilai Rp32 miliar," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung sempat memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016