Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan Pemerintah akan mendukung pembayaran iuran bulanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai aparatur sipil negara yang berlaku sejak Juli 2015.

"Yang membiayai adalah negara melalui APBN, bukan lagi kementerian lembaga. Kementerian Keuangan yang menganggarkan ini, seperti pensiun," kata Mardiasmo dalam acara sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Jakarta, Kamis.

Mardiasmo mengatakan program jaminan ini diberikan pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai aparatur sipil negara, apabila dalam melaksanakan tugas mengalami kecelakaan atau musibah kematian.

"Ini sifatnya mandatory, jadi semua PNS, 100 persen masuk dalam program ini. Santunan ini merupakan tambahan kenikmatan fasilitas bagi pegawai aparatur sipil negara, apabila mengalami kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Pemberian program ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai aparatur sipil negara.

Dalam PP tersebut, PT Taspen juga telah ditetapkan sebagai pengelola program jaminan ini karena memiliki pengalaman dalam mengelola dana tunjangan hari tua serta penyaluran dana pensiun lainnya kepada eks pegawai.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan pihaknya siap menjadi pengelola jaminan kecelakaan maupun kematian, karena program ini dapat memenuhi kebutuhan hidup para pegawai aparatur sipil negara dengan layak.

"Saat ini posisi klaim ada 3.903 orang yang meninggal dalam delapan bulan terakhir, dan 12 orang mengalami kecelakaan kerja. Tapi saat ini masih ada pemerintah daerah yang belum membayar iuran sehingga kami belum membayar klaim," katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengakui masih ada pemerintah daerah yang belum menanggung iuran bulanan program ini, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman akibat minimnya sosialisasi di tingkat teknis.

"Masih ada masalah komunikasi dan disiplin, karena pemerintah daerah ada yang masih ragu program ini sudah berjalan atau belum. Untuk itu ada sosialisasi ini, agar ada pemahaman menyeluruh terhadap program ini," katanya.

Meskipun demikian, Askolani meyakini hal ini bukan merupakan masalah besar, karena PT Taspen dan Kementerian Dalam Negeri siap berkoordinasi untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait program dengan mekanisme asuransi ini.

Sementara, lingkup kecelakaan kerja yang dilindungi antara lain mencakup kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas serta kecelakaan karena perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, lingkup kecelakaan yang juga dilindungi menurut PP Nomor 70 Tahun 2015 adalah kecelakaan akibat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Besaran iuran setiap bulannya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 0,24 persen dari gaji dan untuk program Jaminan Kematian 0,3 persen dari gaji serta mencakup kepesertaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya pembayaran iuran tersebut, maka bagi pegawai negara yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, para ahli warisnya berhak memperoleh manfaat jaminan dengan besaran santunan maupun tunjangan yang telah ditetapkan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016