Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Yudi Wibowo Sukinto mengatakan kondisi kliennya tersangka Jessica Kumala Wongso sedang stres berat atau mengalami gangguan/kekacauan mental dan emosional.

"Dia lagi stres, ya, selanjutnya akan hadapi di pengadilan saja, kan ini praperadilan," kata Yudi Wibowo usai ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna.

Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pencekalan status tersangka terhadap Jessica tidak dapat dilanjutkan atau dicabut, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso sebelumnya menghadirkan ahli hukum pidana untuk menanggapi gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta, yang dinilai salah sasaran.

"Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namnya unsur vertical," kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto.

Ia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.

Namun, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

 "Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," tutur dia dalam persidangan.

Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016