Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, peluang kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) semakin besar.

Hal ini mengingat pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga negara (MPR, DPR dan DPD) telah mendukung wacana ini.

"Pimpinan negara setuju, semua sudah mendukung. Usulan mengembalikan GBHN sudah ada sejak 2004, atau ketika saya jadi ketua MPR. Wacana tersebut mendapat dukungan dari publik dan ormas besar, seperti NU dan Muhammadiyah," ujar Hidayat saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, dalam pertemuan konsultasi para pimpinan lembaga negara, Presiden Jokowi menyatakan perlunya GBHN, karena jika pijakan pembangunan nasional, hanya menggunakan RPJP maka akan ada banyak kendala.

"RPJP yang berisi visi misi presiden selama kampanye, besar kemungkinannya berbeda dengan visi misi para Gubernur, wali kota dan Bupati. Kalau itu terjadi maka tidak ada kesinambungan antara pembangunan yang diprogramkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata dia.

Kemudian, pimpinan MPR, lanjut dia, bahkan telah membahas perihal ini dalam rapat gabungan dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD MPR.

Rapat itu menghasilkan keputusan untuk menyusun tahapan-tahapan untuk merealisasikan GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945. Badan Anggaran MPR pun akan menyiapkan anggaran bila wacana ini bernar-benar terealisasi di 2016 ini.

Hanya saja, meski dukungan dikembalikannya GBHN cukup besar, pimpinan MPR hanya bisa menunggu sampai ada sepertiga anggota MPR yang mengajukan usulan terhadap perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang salah satu poinnya mengembalikan GBHN.

"Dalam rapat gabungan di MPR (rapat tertinggi di bawah rapat paripurna MPR), semuanya setuju menghadirkan GBHN melalui amandemen terbatas. Tinggal menunggu, anggota MPR mengusulkan (perubahan UUD)," kata dia.

"Kalau sepertiga anggota mengusulkan, menyampaikan usulan secara tertulis, pasal mana yang mau diubah, kami akan kaji selama 60 hari. Kalau ternyata selama 60 hari, itu merupakan usulan final, maka kami akan menyelenggrakan sidang paripurna. Tetapi sampai hari ini belum ada yang mengusulkan secara formal," tambah dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016