Kamu jangan ngarang ya, enggak ada itu jaksa ditangkap
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemberian deponering kepada eks komisioner KPK --Abraham Samad dan Bambang Widjojanto-- adalah barter dengan jaksa yang ditangkap KPK.

"Siapa bilang? Dari mana kamu tahu, enggak ada itu," kata dia di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan tidak ada jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK di Bandung, Jawa Barat. Pun tidak ada mantan jaksa penuntut umum KPK yang kini menjabat di Kejaksaan Negeri Indramayu yang ditangkap karena hendak menerima suap.

"Kamu jangan ngarang ya, enggak ada itu jaksa ditangkap," kata Prasetyo.

Dia tegas berkata, "Tidak ada barter-barteran."

Prasetyo akhirnya mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto setelah mengesampingkan perkara atas keduanya demi kepentingan umum.

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," kata Prasetyo.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016