Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja."
Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut mencapai Rp8,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau.

"Hasil audit BPKP telah kita terima beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar," kata Mukhzan.

Namun, ia tidak bersedia menjelaskan dari mana kerugian negara yang diaudit BPKP itu diperoleh. Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan materi untuk persidangan nanti.

Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa.

Meski begitu, Mukhzan memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus tersebut guna menjerat pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu.

"Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja," ujarnya.

Disinggung soal siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Mukhzan hanya menjelaskan bahwa mereka adalah saksi yang pernah diperiksa untuk kasus tersebut.

Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016