Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan PSSI. Jika tidak dilaksanakan maka SK akan gugur dengan sendirinya,"
Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meminta Menpora Imam Nahrawi segera menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) karena keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap meski ada rencana pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan PSSI. Jika tidak dilaksanakan maka SK akan gugur dengan sendirinya," kata Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Selasa.

MA per 7 Maret telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kemenpora terkait dengan SK pembekuan PSSI. Dengan kekalahan di MA maka Menpora mengalami kekalahan tiga kali yang sebelumnya ditingkat PTUN dan PT TUN.

Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, pihaknya berharap Menpora tidak mengajukan PK mengingat tidak akan ada hal-hal yang bisa menggugurkan keputusan kasasi oleh MA. Pihaknya menilai jika Menpora mengajukan PK akan memperpanjang kisruh persepakbolaan nasional.

"Keputusan ini sudah final. Makanya kami meminta Menpora dengan tulus mencabut SK pembekuan PSSI meski jika tidak dilakukan akan gugur dengan sendirinya," katanya menambahkan.

Aristo menegaskan, meski ada PK pihaknya menegaskan semuanya tidak ada masalah. Dengan adanya kekuatan hukum tetap atas putusan MA maka seluruh aktivitas PSSI bisa berjalan termasuk dalam menjalankan program yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dicabut. Ini adalah momen penting untuk bisa duduk bersama. SK jangan dikaji lagi. Yang jelas konsekuensi dari keputusan ini ada sanksi mulai dari administratif hingga pidana selama empat bukan," katanya dengan tegas.

Hal yang sama dikatakan salah satu penasehat hukum PSSI, Togar Manahan Nero. Menurut dia, surat pembatalan sudah final sehingga sudah tidak ada lagi gangguan dari SK pembekuan. Bahkan pihaknya berharap pihak kepolisian juga mematuhi putusan MA.

"PSSI harus jalan dengan program-programnya. Kepada Menpora kami berharap mengakui putusan MA. Tim Transisi kami harapkan juga bubar," katanya dengan tegas.

Dengan adanya putusan MA, aktivitas di Kantor PSSI Senayan kembali bergeliat. Bahkan beberapa karyawan yang selama ini vakum mulai bekerja. Bahkan, juga dilakukan syukuran dengan menghadirkan puluhan anak dari beberapa yayasan sosial.

Kemenpora pertimbangkan PK

Sementara sehari sebelumnya, Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait tidak diakuinya kegiatan PSSI atau lebih dikenal dengan pembekuan induk organisasi sepak bola Indonesia itu.

 "Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin.

Menurut dia, apa yang akan dilakukan yaitu kemungkinan kearah PK bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA. Namun sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.

Dengan demikian, kata dia, jika Kemenpora sudah menerima petikan keputusan pihaknya akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.

"Kami sudah meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk segera meminta petikan resmi putusan kasasi MA dan akan segera ditindaklanjuti," kata Gatot menambahkan.

Sebelumnya MA melalui laman resminya telah mengeluarkan amar putusan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Kemenpora. Keputusan MA menguatkan keputusan PTTUN atau dalam artian menolak apa yang diajukan oleh Kemenpora.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Kemenpora, maka sudah tiga kali mengalami kekalahan dari PSSI. Kekalahan pertama terjadi pada PTUN dengan keputusan PTUN NO. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015. Selanjutnya kalah di PT TUN dengan Amar putusan No. 266/B/2015/PT. TUN/JKT pertanggal 28 Oktober 2015.

Meski demikian, pihaknya tidak lantas berhenti dalam memperjuangkan hak hukumnya. Namun, untuk menentukan langkah selanjutnya pihak Kemenpora akan mempelajari dengan detail apa alasan dan dasar hakim dalam mengeluarkan putusan.

Saat ini, kata Gatot, upaya memperbaiki persepakbolaan nasional masih berjalan. Bahkan, komunikasi dengan FIFA kepengurusan baru juga akan dilakukan.

Pewarta: Bayu K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016