Jakarta (ANTARA News) - Lebih 50 persen administrasi ekspor kayu dari Indonesia berkategori ilegal, sesuai data Forest Watch Indonesia (FWI).

"Secara potensi, kerugian yang dialami Indonesia mencapai sekitar 250 juta dolar Amerika Serikat. Secara administratif ilegal karena tidak bersertifikasi ekspor secara resmi," kata Direktur FWI Christian Purba ketika menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dari lima perusahaan teratas kategori aktivitas ekspor terbanyak, pada tahun 2015 sudah terdata sebanyak 532.790.000.000 dolar Amerika Serikat, dan lebih dari separuhnya tidak memiliki sertifikasi resmi.

"Aturan ini karena Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) sudah tidak diwajibkan semua atau diringankan keberadaannya oleh Permendag 89, sehingga banyak yang memainkan sistem hukum tersebut, banyak yang memanfaatkan Deklarasi Eksport (DE)," katanya.

Ia juga meminta pemerintah agar menindaklanjuti kasusnya dan mengejar para pelaku pelanggar aturan ekspor-impor kayu di Indonesia, karena merugikan negara.

"Banyak perusahaan fiktif yang tidak sesuai dengan aturan, seharusnya kapasitas ekspor sedikit atau kategori IKM tapi ia melakukan manipulasi pinjam izin perusahaan besar, atau sebaliknya," kata Christian.

Beberapa perusahaan yang teridentifikasi melakukan berbagai pelanggaran ini adalah CV V&V Logistic, CV Greenwood International, CV Rejeki Tirta Waskitha, dan CV Devi Fortuna. Perusahaan tersebut sering mengekspor ke Amerika.

Ia menganggap DE menjadi celah bagi para perusahaan untuk mengakali aturan agar lebih mempermudah administrasi. Seperti legalitas yang hanya diganti dengan dokumen ekspor biasa, padahal negara yang dituju juga mengetahui bahwa kayu tersebut tidak bersertifikat, namun dengan adanya izin DE hal itu dianggap diperbolehkan.

"Ini ada bukti-bukti pertama, semoga ada investigasi lebih lanjut dari pemerintah untuk bisa mengambil tindakan," katanya.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016