... harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta. Jadi, harus ikut aturan kami...
Jakarta (ANTARA News) - Tekanan dari pelaku bisnis transportasi umum reguler di Jakarta atas eksistensi transportasi umum berbasis online terus mengeras. Akhirnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pengelola transportasi berbasis online juga harus mengurus ijin operasional, kalau tidak ingin dikandangkan. 

"Angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta. Jadi, harus ikut aturan kami," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin. 

Sejak Senin pagi ini, gelombang demonstrasi masif pengemudi taksi hingga bajaj dan ojek konvensional memblok arus lalu-lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, di mana Balai Kota Jakarta berada. Di situlah Ahok berkantor. 

Beberapa bulan lalu, Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, juga menegaskan hal sama namun Istana Kepresidenan bersikap berbeda. Istana Kepresidenan berpendapat, aturan yang ada "harus selaras" dengan geliat ekonomi kreatif. 

Kini, Ahok --yang ramai dibicarakan menjadi calon kuat di posisinya lagi melalui jalur independen pada Pilkada DKI Jaya pada 2017 nanti-- berpendapat, dengan mengantongi izin operasional, maka para pengusaha angkutan umum lain yang ada di ibukota tidak akan merasa dirugikan.

"Kami bukannya mau melarang transportasi online itu. Lagi pula, sekarang kan memang sudah zaman teknologi. Tapi, harus tetap ada izin untuk pengoperasiannya supaya tidak merugikan pengusaha angkutan umum lain," ujar Ahok.

Oleh karena itu, dia pun meminta agar sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan Uber, dan lain-lain segera mengurus izin operasional sekaligus memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Seperti di Singapura saja, ada juga Grab Taxi dan Uber Taxi. Tapi taksi maupun mobilnya sudah didaftarkan terlebih dahulu. Jadi, masuk kategori angkutan. Di Jakarta juga harus seperti itu," tutur Ahok.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada pengelola transportasi berbasis aplikasi online agar melengkapi surat-surat administrasi, yakni uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari BKPM dan pendaftaran NPWP.

"Kalau sudah terdaftar dan lengkap semua surat-surat izin operasionalnya, tentu saja pengelola transportasi online itu juga harus membayar pajak kepada kami. Memang begitu aturannya," ungkap Ahok.

Dia menambahkan, apabila para pemilik layanan transportasi online tidak segera mengurus perizinan, maka pihaknya akan terus menangkap dan mengandangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. 

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016