Saya sudah bersepakat dengan Menhub besok akan panggil Grab dan Uber,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan memanggil Direktur atau Pimpinan Uber Taksi dan Grab terkait usulan pemblokiran aplikasi yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Saya sudah bersepakat dengan Menhub besok akan panggil Grab dan Uber," kata Rudiantara di Jakarta, Senin.

Rudiantara menjelaskan hal yang akan dibahas, yakni persoalan aplikasi dan izin serta mencari solusinya.

Pasalnya, kedua aplikasi tersbut memanfaatkan teknologi dan informasi untuk mengoperasikan sarana transportasi yang tidak berizin.

"Kita tidak bisa main blok begitu saja, akan dibicarakan apakah nanti harus uji kir, tapi tidak harus ditempel di mobilnya," katanya.

Rudi mengaku tidak mempermasalahkan aplikaisnya karena menciptakan efisiensi, namun dari sisi transportasi tidak sesuai dengan peraturan.

"Saya tidak mempunyai pendapat yang berbeda, justru itu kami di sini berkoordinasi bagaimana kita sama-sama menegakkan peraturan selaku regulator," katanya.

Dia juga akan membuka diskusi dengan tim komunikasi Kepresidenan terkait persoalan tersebut.

Menteri Perhubungan telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car pada Senin (14/3).

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016