Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR menargetkan dapat menyelesaikan revisi buku  undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku pertama pada Juli atau Agustus.

"Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum. Diharapkan, pembahasannya sudah selesai pada Juli atau Agustus," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dalam diskusi tentang rancangan undang-undang KUHP di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Jika pembahasan buku pertama telah selesai, Nasir menjelaskan, maka Komisi III DPR akan langsung membahas buku kedua yang berisi ketentuan delik hukum.

Nasir berharap tidak ada kegaduhan politik dan masalah di parlemen yang bisa menghambat pembahasan buku pertama dan buku kedua revisi undang-undang tentang KUHP.

"Jika proses revisi UU KUHP berjalan lancar, maka ini adalah karya dari pembaruan sistem hukum di Indonesia," katanya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih mengatakan pada pembahasan revisi II KUHP, pemerintah tidak dalam posisi tergesa-gesa.

Dia mengatakan proses revisi undang-undang tentang KUHP sudah berjalan cukup panjang dan panitia kerja rancangan undang-undang KUHP pemerintah sudah berdiskusi dengan para pakar hukum pidana serta mencatat masukan mereka.

"Pemerintah akan mengundang sekali lagi, para pakar hukum pidana, agar hasilnya dapat dicermati lagi," katanya.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang KUHP, dia menjelaskan, pemerintah bersama para pakar dan lembaga terkait seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengompilasi 220 undang-undang yang terkait dengan KUHP.

"Dalam pembahasan tersebut terjadi perdebatan-perdebatan. Ini yang kita harapkan, agar diperoleh hasil maksimal. Jangan sampai setelah RUU disetujui jadi UU baru terjadi perdebatan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016