Tadi juga diputuskan, bagi anggota DPR, DPD, PNS, TNI dan pejabat lainnya, harus tetap mundur dari posisinya karena kalau tidak ini akan bisa menggunakan kewenangannya dalam tanda petik."
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR terkait revisi UU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Secara prinsip pemerintah sudah menugaskan Mendagri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewakili Bapak Presiden untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas membahas revisi UU Pilkada di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Mendagri menyebutkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah, semua lancar, tidak ada masalah, anggaran juga cukup walau sempat tersendat.

"Kita minta kasus dibakarnya gedung KPUD dan gedung pemda di Kalimantan Tengah untuk terus diproses dengan baik," katanya.

Mendagri menyebutkan terkait Pilkada Serentak 2015 juga ada 3 peristiwa yang kurang mengenakkan sehingga perlu dievaluasi.

Mendagri menyebutkan satu hari sebelum dilantik, wakil bupati ada yang meninggal, yaitu di Grobogan. Kemudian satu wakil bupati yang sudah dilantik masuk tahanan karena kasus korupsi.

"Dan satu yang sudah saya putuskan terpilih menang di daerah ternyata punya hobi narkoba," katanya.

Mendagri menyebutkan dalam revisi UU Pilkada, seluruh aturan atau putusan MK akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pilkada.

"Tadi juga diputuskan, bagi anggota DPR, DPD, PNS, TNI dan pejabat lainnya, harus tetap mundur dari posisinya karena kalau tidak ini akan bisa menggunakan kewenangannya dalam tanda petik," katanya.

Sementara itu terkait anggaran, Mendagri mengatakan anggaran pelaksanaan pilkada tetap dibebankan kepada daerah.

"Pengalaman tahun lalu di 269 daerah, anggarannya juga cukup," katanya.

Mendagri menyebutkan ada hampir 16 poin perubahan yang sudah diharmonisasi bersama oleh Kemenkumham, Setneg dan Setkab.

"Mudah-mudahan dalam satu bulan bisa selesai pembahasannya sehingga KPU bisa melakukan perubahan terkait peraturan KPU, Bawaslu," katanya.

Ia berharap Pilkada 2017 pada Februari dapat dimulai tahapannya oleh KPU pada Mei 2016.

Sementara itu mengenai calon perseorangan, Mendagri mengatakan hal itu tidak dibahas dalam ratas.

"Tidak dibahas karena itu sangat spesifik, bisa merupakan strategi partai, toh calon tunggal juga sudah sah kok karena sudah ada putusan MK, karena tidak ada partai yang mencalonkan maka muncul calon tunggal," katanya.

Sementara itu Wamenkeu Mardiasmo mengatakan anggaran pelaksanaan pilkada akan sama dengan tahun sebelumnya.

"Pilkada serentak ini menggunakan dana APBD untuk masing-masing pemdanya. kalau ada yang kurang ataupun yang sifatnya nasional dan strategis akan dianggarkan dari APBN," kata mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu.

Pewarta: Agus Salim dan Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016