Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas penggolongan izin usaha sektor Mineral dan Batu Bara dari yang semula berjumlah 11 jenis menjadi tiga jenis saja.

"Kita akan memperbaiki tata kelola dalam perizinan. Sekarang ada 11 urusan jenis perizinan, kita akan kaji menjadi tiga izin," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Hotel Darmawangsa Jakarta, Rabu.

Belasan jenis perizinan usaha yang ada di Ditjen Minerba tersebut, kata Bambang, akan dipangkas menjadi tiga jenis yaitu izin hulu minerba, izin hilir minerba dan izin penunjang minerba yang diharapkan bisa menggairahkan investasi pada sektor Minerba.

Untuk proses perizinan yang disederhanakan tersebut, lanjut dia, nantinya Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam implementasi perizinan baru tersebut.

"Untuk implementasinya, kita akan kerjasama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," ujarnya.

Untuk penyederhanaan perizinan sendiri, kata Bambang, masih dibahas di Kementerian ESDM sehingga ditujukan untuk menjadi regulasi konkrit yang menjadi daya tarik bagi investor untuk mengembangkan usaha sektor minerba.

"Sekarang masih dibahas. Secepatnya penyederhanaan perizinan akan dimunculkan. Ini disederhanakan untuk membantu proses perizinan supaya cepat sehingga investor tertarik," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016