Jakarta (ANTARA News)  - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sistem pelaporan penggunaan dana desa sebaiknya menggunakan sistem yang sudah dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Desa dan BPKP menggunakan sistem pelaporan keuangan yang lebih disederhanakan. Kita akan undang untuk memakai sistem pertangungjawaban keuangan yang dipakai BPKP jadi memang BPKP akan diperkuat untuk itu," kata Laode di Jakarta, Selasa.

Menurut Laode, pengawasan dana yang tahun ini jumlahnya mencapai sekitar Rp46 triliun tidak dapat hanya dilakukan KPK.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga sudah bertemu dengan perwakilan BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa,  dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan.

"Jadi BPKP telah membuat aplikasi bernama Siskedes atau Sistem Keuangan Desa dan Pak Irjen Kemendagri telah membuat pedoman pengawasan dana desa. Dengan sistem yang ada, kita akan segera menyosialisasikan ke seluruh desa untuk diimplementasikan," kata Pahala pada Selasa (15/3).

Menurut Pahala, ada 74 ribu laporan dana desa yang akan menggunakan Siskedes.

"Untuk pengawasannya akan dilakukan khusus oleh APIP yaitu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, jadi inspektorat di kabupaten. APIP sudah dibekali pedoman bagaiamana cara mengawasinya. Selain pengawasan, KPK juga konsentrasi pada pengetatan penggunaan dana desa, jangan sampai dana desa keluar cuma untuk membuat gapura sama pagar atau jalan sehingga ada juga program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan," tambah Pahala.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim menjelaskan, Kemendagri sudah membuat pedoman untuk APIP.

"Sudah ada pegangan apa yang harus diteliti dan dievaluasi, tadi ada aplikasi yang diterapkan dari BPKP. Ini kerja sama terpadu di desa, bagaimana perencanaan agar dana desa itu efektif menuju kesejahteraan," kata Tarmizi.

Jumlah APIP menurut Tarmizi mencapai 6 ribu orang yang ditugaskan di kabupaten/kota.

"Jangan sampai aparat desa ketakutan menggunakan dana itu, temuan kita pada 2015 banyak keraguan, boleh atau tidak menggunakan dana desa, makanya salah satu rekomendasi kita adalah menerbitkan pedoman pengawasan dan pedoman penggunaan secara rinci. Dikunci saja supaya pedomannya jelas sehingga kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," tambah Pahala.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016