Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) meluluskan 42 orang dari 53 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang memenuhi persyaratan administrasi.

"Ada 42 orang calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos persyaratan administrasi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

Maradaman menyebutkan bahwa penetapan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut, dilakukan dalam rapat pleno KY.

Dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor yang lulus seleksi, enam orang di antaranya perempuan.

Sementara berdasarkan strata pendidikan, yang bergelar sarjana ada lima orang, bergelar magister ada 19 orang, dan bergelar doktor 18 orang.

"Yang sudah lolos akan mengikuti seleksi kualitas isinya tes objektivitas, pembuatan makalah di tempat, sampai studi kasus,"ujar Maradaman.

Seleksi selanjutnya adalah seleksi penilaian, kesehatan, hingga menemukan calon yang sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi 3 orang hakim ad hoc Tipikor di MA.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016