Semarang (ANTARA News) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia segera mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait dengan persyaratan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa aturan baru itu adalah calon jemaah haji yang diperbolehkan mendaftar harus berusia minimal 12 tahun dan seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji akan diizinkan mendaftar lagi setelah sepuluh tahun.

"Dulu begitu lahir sudah boleh berangkat haji, tapi sekarang dibatasi minimal berusia 12 tahun dan seorang yang sudah berhaji, baru boleh mendaftar lagi sepuluh tahun kemudian," katanya.

Selain itu, Kementerian Agama juga bakal mengeluarkan aturan terbaru mengenai proses pendaftaran calon jemaah haji yang semakin dipermudah dengan pemotongan sejumlah prosedur pendaftaran.

"Selain mempermudah masyarakaat dalam melakukan ibadah haji, hal tersebut juga sebagai bentuk langkah reformasi birokrasi," ujarnya.

Menurut dia, aturan baru terkait haji tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada April 2016 dan bagi masyarakat yang sudah mendaftar haji sebelum aturan itu diberlakukan, maka tetap menggunakan aturan yang lama

Ia menjelaskan bahwa tujuan aturan baru tersebut untuk mengatur dan mengurangi masa tunggu calon jemaah haji.

"Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji masih berkisar antara 18-19 tahun," katanya.

Ahmadi mengungkapkan bahwa kuota haji dari Indonesia pada 2016 yang diberikan pemerintah Arab Saudi tercatat sebanyak 23.240 orang dan diperkirakan akan bertambah karena pemerintah berencana menambahnya sebanyak 10 ribu orang.

"Kalau ada tambahan kuota haji, paling untuk Jateng tidak banyak, kemungkinan hanya 1.000 orang," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016