Kita mau kaji ulang, bagaimana dampaknya, ada yang pro dan kontra. Pada prinsipnya kita harus lindungi pelaku usaha dan hubungan internasional bagaimana,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan kajian ulang penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mengingat saat ini tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan.

"Kita mau kaji ulang, bagaimana dampaknya, ada yang pro dan kontra. Pada prinsipnya kita harus lindungi pelaku usaha dan hubungan internasional bagaimana," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, saat dijumpai di Jakarta, Jumat.

Karyanto mengatakan, setiap ketentuan yang ada saat ini, khususnya di Kementerian Perdagangan berpotensi untuk direvisi. Namun, kendati demikian, bukan berarti revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, namun harus dipelajari terlebih dahulu.

"Setiap ketentuan berpotensi untuk direvisi. Kita sedang bicarakan, cari mana dampak yang paling sederhana. Namun bukan berarti akan (direvisi)," ujar Karyanto.

Karyanto menambahkan, pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan para pemangku kepentingan hingga ada titik temu yang disepakati. Dan untuk jangka waktu proses pembicaraan tersebut tidak akan dibatasi.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan, namun harus disertai dokumen yang dapat membuktikan bahwa bahan baku dari produk tersebut berasal dari penyedia bahan baku yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

Ekspor produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B tanpa dilengkapi dengan Dokumen V-Legal, akan tetapi harus disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari penyedia yang memiliki S-LK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dimana produk industri kehutanan kelompok B tersebut terdiri dari 15 Nomor Pos Tarif (HS).

Dalam aturan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2015 tersebut, produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B diantaranya adalah, perabotan kayu, perkakas, dan juga bingkai kayu. Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk yang masuk dalam kelompok A, wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Produk industri kehutanan yang masuk dalam kelompok A, antara lain adalah kayu dalam bentuk keping, lembaran kayu veneer, papan partikel, pulp kayu, kertas dan kertas karton, serta kayu lapis.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016