Kerahasiaan data pelaku usaha dilindungi Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Pelaku usaha tidak dikenakan biaya dan pendataan ini tidak terkait pajak,"
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjamin kerahasiaan data pelaku usaha yang didata dalam sensus ekonomi mulai 1 Mei 2016.

"Kerahasiaan data pelaku usaha dilindungi Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Pelaku usaha tidak dikenakan biaya dan pendataan ini tidak terkait pajak," kata Kepala BPS Kotawaringin Timur Heri di Sampit, Jumat.

Penegasan itu disampaikan saat apel siaga sensus ekonomi 2016. Untuk melakukan sensus nanti, BPS Kotawaringin Timur akan mengerahkan 498 petugas sensus yang akan disebar ke 17 kecamatan. Petugas sensus telah melalui seleksi dan diberi pelatihan. Sensus ekonomi sudah dilakukan sejak 1986 lalu.

Pendataan dilakukan terhadap semua pelaku usaha seperti sektor perbankan, kontraktor, pedagang kaki lima hingga pelaku usaha "online". Petani tidak didata karena ada program sensus pertanian yang juga dilakukan berkala.

Sensus ekonomi terakhir dilaksanakan pada 2006 lalu. BPS memperkirakan pelaku usaha di Kotawaringin Timur berkisar 33.000 hingga 40.000 pelaku usaha.

Sensus ekonomi membawa banyak manfaat bagi semua pihak. Hasil sensus ekonomi akan menunjukkan banyak hal, seperti bida peluang usaha dan perkiraan tingkat kompetisinya. 

Pemerintah juga bisa menjadikan data yang dihasilkan nantinya sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi supaya hasilnya maksimal. Kesuksesan sensus ekonomi ini membutuhkan dukungan dan partisipasi para pelaku usaha.

Pewarta: Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016